Sunarto; " />
Detail Cantuman Kembali

XML

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI


Sistem hukum pidana yang dianut oleh KUHP Indonesia adalah sistem hukum Eropa
Kontinental, yang tidak mengenal korporasi sebagai subjek hukum. Namun dalam
perkembangan ternyata bahwa hukum pidana yang tersebar di luar KUHP sudah menerima
korporasi sebagai subjek hukum. Di Indonesia hal ini diawali dengan lahirnya UU No
7/Drt/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi yang kemudian disusul oleh peraturan pidana
khusus lainnya seperti Undang-Undang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi
(UU No. 31
Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001).
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka permasalahan yang diangkat dalam penulisan
ini adalah “bagaimana formulasi aturan pemidanaan
(pertanggungjawaban pidana
) korporasi
dalam tindak pidana korupsi, dan bagaimana sebaiknya formulasinya di masa yang akan datang.
Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengkaji/menganalisis formulasi aturan pemidanaan
(pertanggungjawaban pidana
) korporasi dalam
tindak pidana korporasi, dan
mengkaji/menganalisis prospeknya di masa yang akan datang. Masalah pokok dalam penulisan
ini adalah masalah kebijakan hukum pidana dalam formulasi aturan pemidanaan
(pertanggungjawaban pidana
) korporasi dalam tindak pidana korupsi, maka pendekatan yang
digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis-normatif, yang selanjutnya dianalisis
secara yuridis kualitatif normatif.
Dari hasil penelitian ditemukan bahwa dalam formulasi aturan pemidanaan
(pertanggungjawaban pidana
) korporasi dalam tindak pidana korupsi terdapat kelemahan-
kelemahan sebagai berikut “dalam merumuskan kapan korporasi melakukan tindak pidana
korupsi tidak dijelaskan pengertian “hubungan kerja” dan “hubungan lain”; tidak diatur
pemberatan pidana untuk korporasi yang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam
Pasal 2 ayat
(2); tidak diatur pidana pengganti denda yang tidak dibayar oleh korporasi. Selain
itu juga terdapat kelemahan umum dari UUPTPK yang berpengaruh terhadap
pertanggungjawaban pidana korporasi yaitu : tidak diaturnya pengertian permufakatan jahat
menurut UUPTPK, dan syarat-syarat pengulangan tindak pidana korupsi
(residive
) menurut
UUPTPK. Melihat kelemahan-kelemahan tersebut di atas, maka saran yang diberikan adalah
UUPTPK perlu diamandemen.

Sunarto - Personal Name
NONE
Indonesia
2018
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Sunarto. (2018).PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd