Detail Cantuman Kembali
MEMAHAMI PEMERINTAHAN DESA DAN PENGATURANNYA SECARA PRAKTIS
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintah Desa
adalah kebijakan penyeragaman bentuk, sifat, karakteristik, dan struktur
pemerintah desa. Pasal 1 UU No.5 Tahun 1979 ini masih mewarisi semangat
otonomi desa dimana secara tegas mengakui desa berhak menyelenggarakan
urusan rumah tangganya sendiri. Dalam pelaksanaannya desa ditempatkan
sebagai organisasi pemerintahan terendah di bawah kecamatan. Dengan
demikian segala keputusan yang dihasilkan oleh pemerintah desa menjadi
tidak berlaku jika belum mendapat persetujuan pemerintah kecamatan. Namun
dalam prakteknya, secara substansi undang-undang tersebut bukan saja
sekedar mengatur desa, tetapi mengurangi otonomi desa yang telah ada sejak
dahulu kala.
APA Citation
Retno Mawarini Sukmariningsih. ().MEMAHAMI PEMERINTAHAN DESA DAN PENGATURANNYA SECARA PRAKTIS.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd