Suroto, SH, MHum; " />
Detail Cantuman Kembali

XML

ISTILAH ORANG INDONESIA ASLI PEMAKNAAN SAMA DENGAN WARGA NEGARA INDONESIA


Sebagaimana dimaklumi bahwa UUD bukan hanya merupakan suatu produk yuridis semata-mata, tetapi juga merupakan suatu produk politis. Oleh karenanya tidak terlalu salah apabila dikatakan bahwa UUD adalah “political will” yang tertulis. Isi “political will” tertulis tersebut adalah suatu keinginan rakyat suatu negara (yang telah dirumuskan oleh wakil-wakilnya) untuk mengelola negara guna mencapai tujuan yang dicita-citakan. UUD NRI Tahun 1945 sebelum perubahan menetapkan suatu persyaratan bagi Presiden yang ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) adalah bahwa Presiden Indonesia adalah orang Indonesia asli. Pemakaian istilah “orang Indonesia asli” tersebut apabila dikaji lebih mendalam menimbulkan berbagai permasalahan, baik dilihat dari segi teori maupun segi praktek.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Pasal 2 yang mengatakan bahwa Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang lain yang disahkan dengan undang-undang dalam penjelasannya disebutkan bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
UUD NRI Tahun 1945 setelah perubahan Pasal 6 ayat (1) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehandaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Namun sebagaimana dimaklumi perkembangan kebudayaan manusia terus berkembang. Hubungan antara individu penduduk semakin bertambah erat dan komplek. Implikasinya terhadap kehendak politik berubah pula. Suatu hal yang pada saat tertentu dianggap “layak” dan “sederhana” berubah menjadi sesuatu yang rumit dan usang. Bagaimanapun hal semacam itu akan mengundang berbagai pendapat. Istilah orang Indonesia asli yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 merupakan suatu persoalan yang dapat menimbulkan “ketegangan”, terutama bagi kalangan teoritisi. Ketegangan tersebut kiranya perlu dikendorkan barang sedikit, dan tulisan ini adalah suatu usaha ke arah itu.

Suroto, SH, MHum - Personal Name
NONE
Indonesia
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Suroto, SH, MHum. ().ISTILAH ORANG INDONESIA ASLI PEMAKNAAN SAMA DENGAN WARGA NEGARA INDONESIA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd